Translate

Senin, 02 Juni 2014

HUKUM BACAAN WAQAF


Pembagian Waqaf Dalam Membaca Al-Qur’an Al-Karim

Secara Ikhtiyari (berdasarkan pendapat ulama) Waqaf (berhenti) dalam bacaan ayat Al-Qur’an dibagi menjadi: Ja’iz dan Ghairu Jaiz
1. Jaiz (boleh berhenti)
a. Tam (sempurna)
b. Kaf (mencukupi)
c. Hasan (baik)
2. Ghairu Jaiz (tidak dibolehkan)
Qabih (buruk)

1. Waqaf Tam
Waqaf Tam yaitu Waqaf pada akhir kalam yang sudah sempurna, artinya tidak ada hubungan dengan kalam berikutnya, baik dari segi lafadz maupun makna. Jadi apabila kita melakukan Waqaf Tam, maka kita boleh melanjutkan kalimat berikutnya tanpa mengulang kalam yang telah dihentikan
2. Waqaf Kafi
Waqaf Kafi yaitu berhenti pada akhir kalam yang sudah sempurna lafadznya, akan tetapi masih ada hubungan maknanya, jika berhenti tidak perlu mengulang kalimat yang telah dihentikan
3. Waqaf Hasan
Waqaf Hasan yaitu berhenti pada akhir kalam yang sudah bisa difahami artinya, akan tetapi masih ada hubungan dengan kalam berikutnya, baik lafadz maupun makna
Pada Waqaf Hasan ini sudah boleh Waqaf, sebab kalamnya sudah bisa difahami maknanya, akan tetapi jika ibtidaknya (jika akan memulai kalam berikutnya) harus mengulang atau muroja’ah dengan kalam yang telah diWaqafkan, kecuali jika ketepatan pada akhir ayat
4. Waqaf Qobikh
Waqaf Qobikh yaitu Waqaf pada kalam yang belum sempurna baik dari segi lafadz maupun makna, sehingga tidak bisa difahami. Berhenti pada kalam seperti ini tidak boleh, kecuali jika terpaksa. Seperti kehabisan nafas atau karena suatu hal yang memaksa harus berhenti, tetapi jika akan meneruskan harus mengulang agar tidak sampai merusak arti, umpama membaca fi’il belum membaca fa’ilnya sudah diWaqafkan, seperti ; () Waqaf, baru membaca (). membaca mubtadak belum membaca khobarnya, seperti ; () Waqaf, kemudian diteruskan (), membaca mudhof belum membaca mudhof ilaihnya, seperti ; () Waqaf kemudian meneruskan () dan sebagainya.
Ketentuan:
- berhenti pada akhir ayat sunnah nuthlaq dari rasulullah saw, dan berlaku untuk semua jenis waqaf jaiz
- dalam al-qur’an tidak terdapat kewajiban maupun larangan secara syar’i, kecuali karena dapat merusak makna ayat tersebut, maka apabila hal itu dilakukan berdosa
- jumlah ismiyah terdiri dari mubtada dan khabar, dan jumlah fi’liyah terdiri dari fi’il dan fa’il. Apabila berdasarkan pada kedua asas tersebut dianggap mengandung makna sempurna dalam kalam
Contoh: Bismillaah (berhenti) arrahmaanirrahiim. Berhenti disini dan tidak memulai pada kalam sesudahnya, karena terdapat hubungan lafaz dan maknanya, kecuali jika berada diujung ayat maka diperbolehkan berhenti padanya.  (Artinya: Mulai dari Bismillaahirrahmanirrahiim) berhenti, dan dilanjutkan pada kalam berikutnya.


Peringatan:
1. Jangan berhenti pada kata kerja (fi’il) tanpa pelakunya (fa’il)
2. Jangan berhenti pada pelaku (fa’il) tanpa ada yang dilakukannya (maf’ul bih)
3. Jangan berhenti pada huruf jar tanpa ada isim majrur-nya
4. Jangan berhenti pada mudhaf tanpa mudhaf ilaih-nya
5. Jangan berhenti pada mubtada’ tanpa khabar-nya
6. Jangan berhenti pada maushuf tanfa shifat-nya
7. Jangan berhenti pada ma’thuf ‘alaih tanpa ma’thuf
8. Jangan berhenti pada shahibul hal tanpa hal
9. Jangan berhenti pada ‘adad tanpa ma’dud
10. Jangan berhenti pada mu’akkad tanpa taukid

 (Semoga bermanfaat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar